JDIH Purworejo News | – Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo mulai melakukan pencermatan internal atas hasil fasilitasi Gubernur Provinsi Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (tanggal bisa disesuaikan) di Ruang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Purworejo.
Pencermatan dilakukan secara kolaboratif bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo. Dalam pencermatan ini, sebanyak 118 pasal dalam draf Raperda menjadi fokus utama untuk ditelaah dan disesuaikan berdasarkan hasil fasilitasi yang telah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo, melalui perwakilannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting sebelum Raperda disampaikan kembali ke DPRD untuk proses pembahasan lanjutan. Pencermatan dilakukan guna memastikan seluruh materi muatan dalam Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan selaras dengan hasil fasilitasi dari Gubernur.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif, khususnya dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Bagian Hukum Setda menyampaikan bahwa keterlibatan lintas perangkat daerah dalam pencermatan ini menjadi hal krusial untuk menjamin kesesuaian normatif dan substansi regulasi yang akan ditetapkan.
Diharapkan, melalui proses pencermatan internal ini, Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang mampu mendorong pengelolaan kawasan permukiman yang lebih baik, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Purworejo.