JDIH Purworejo News | Senin, 24 Juni 2024, Ketua Pansus 59 DPRD, Reko Budiono, memimpin jalannya konsultasi dengan penuh dedikasi. Di sekitarnya, anggota Pansus DPRD dan perwakilan dari berbagai instansi penting seperti Bappedalitbang, DPUPR, BPKPAD, dan Bagian Hukum Setda Purworejo, siap untuk menyumbangkan gagasan-gagasan brilian mereka.
Namun, sorotan utama hari itu jatuh pada penjelasan tegas dari Kasubdit Perencanaan & Evaluasi Wilayah II Kemendagri, Bob Ronald Sagala. Dengan sikap yang mantap, ia mengurai implikasi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memaksa percepatan jadwal penetapan RPJPD. "Maju menjadi maksimal Juli 2024," ujarnya, menjelaskan betapa pentingnya RPJPD disesuaikan dengan dinamika Pilkada Serentak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Tidak hanya itu, Bob juga menyoroti tantangan baru terkait regulasi dari Pemerintah Pusat yang belum ditetapkan, meskipun penyusunan RPJPD harus berjalan sesuai dengan Irmendagri Nomor 1 Tahun 2024. "Ini diskresi dari pejabat administrasi tertinggi, yakni Mendagri," tandasnya, memastikan bahwa proses ini tidak hanya membutuhkan keahlian teknis, tetapi juga kebijaksanaan dalam menghadapi dinamika politik dan administrasi pemerintahan.
Dengan perbincangan yang intens dan penuh semangat, konsultasi hari itu menjadi titik tolak yang penting bagi Kabupaten Purworejo dalam merangkai visi pembangunan jangka panjangnya. Setiap kata dan keputusan yang diambil di ruang rapat itu menjadi titik awal bagi perubahan besar yang akan membentuk masa depan daerah itu untuk tahun-tahun mendatang. @sugiyanto,2024