JDIH News | Purworejo, 4 Juni 2025 — Pengadilan Negeri Purworejo kembali menggelar sidang perkara perdata dengan nomor 12/Pdt.G/2025/PN.Pwr pada hari ini. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama tersebut dipimpin oleh Hakim, dengan agenda pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Dalam persidangan ini, majelis hakim menetapkan jadwal untuk proses jawaban dan pembuktian oleh kedua belah pihak. Adapun jadwal yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Jawaban dari tergugat disampaikan melalui sistem e-Court paling lambat pada 18 Juni 2025.
2. Replik dari penggugat dijadwalkan pada 25 Juni 2025 melalui e-Court.
3. Duplik dari tergugat disampaikan pada 2 Juli 2025, juga melalui e-Court.
4. Pembuktian dari pihak penggugat akan digelar pada 9 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Purworejo.
5. Pembuktian dari pihak tergugat dijadwalkan pada 16 Juli 2025.
Majelis hakim menegaskan bahwa tahapan-tahapan tersebut wajib diikuti secara tertib demi kelancaran proses peradilan. Seluruh pihak yang terlibat dalam perkara ini diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi jadwal yang telah ditentukan.
Perkara ini akan terus berproses sesuai dengan tahapan persidangan yang telah dijadwalkan, dan akan diperbarui sesuai dengan perkembangan di persidangan selanjutnya