JDIH PURWOREJO | Dalam sebuah pertemuan yang digelar di Medan Sumatera Utara pada tanggal 13 Juni 2024, Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo telah berperan aktif dalam membahas strategi penilaian KKP HAM (Kondisi Kebijakan dan Praktik HAM) serta Rencana Aksi HAM. Acara ini merupakan bagian dari Rapat Koordinasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten/Kota Se Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024.
Narasumber utama dalam pertemuan ini adalah Nur Dwi Prihatiningrum, S.H., M.Kn, yang mewakili Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo dengan jabatannya sebagai Analis Hukum Ahli Muda, pertimbangan Provinsi Sumatera Utara mengundang Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo sebagai narasumber karena Kabupaten Purworeejo mendapat nominasi Juara 3 nasional KKP HAM, narasumber berbagi wawasan dan strategi terkait penilaian KKP HAM serta rencana aksi yang akan dijalankan. Selain itu, dalam forum tersebut juga hadir Direktur Kerjasama HAM Kementerian Hukum Dan HAM, Dr. Harniyati SH LLM.
Dr. Harniyati SH LLM juga menyampaikan pentingnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pedoman bagi pelaksanaan bisnis dan HAM di Indonesia. Dalam penjelasannya, beliau menyoroti tiga pilar utama dalam strategi nasional tersebut, yakni negara, HAM masyarakat, dan perusahaan.
Dalam konteks rapat koordinasi ini, pertukaran pandangan antara narasumber dan peserta bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi strategi nasional tersebut di tingkat daerah. Diharapkan, melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor bisnis, hak asasi manusia di Provinsi Sumatera Utara dan seluruh Indonesia dapat terlindungi dan dihormati sesuai dengan standar yang ditetapkan.