JDIH News | Bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, berlangsung rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pada Kamis, 14 Agustus 2025 kemarin. Rapat dimaksudkan untuk membahas perencanaan terkait Peraturan Daerah apa saja yang akan disusun pada 2026 mendatang.
Bertindak selaku pimpinan rapat adalah Jaka Hartanta, yang juga ketua Bapemperda, didampingi wakil ketua Danan Purnomo. Ketua Bapemperda menjelaskan bahwa ini baru rapat awal, sehingga agendanya adalah sebatas pada sharing dan inventarisasi terlebih dahulu. Hal senada disampaikan wakil ketua Bapemperda bahwa pihaknya menghimbau agar masing-masing fraksi dan komisi segera menginventarisir untuk kemudian mengusulkan kebutuhan raperdanya.
Yang menonjol dari pembahasan kemarin adalah terkait ketahanan pangan, yang diusulkan oleh fraksi Nasdem, bahwa pihaknya mengusulkan untuk penyusunan perda ketahanan pangan, sementara menurut Danan bahwa Purworejo pernah ditegur langsung oleh Menteri Pertanian, agar benar-benar ada regulasi ketahanan pangan ini. Fraksi Nasdem juga menyoroti pentingnya evaluasi terhadap Perda RTRW, dan hal ini ditanggapi serius oleh forum karena memang secara regulasi untuk RTRW harus dilakukan evaluasi minimal 5 tahun sekali.
Lebih jauh terkait dengan anggaran, Danan meminta agar dicermati kembali kemungkinan pengalihan anggaran penyusunan Naskah Akademik Raperda, dari Perangkat Daerah pemrakarsa, untuk dialihkan ke Bagian Hukum Setda.
Sementara itu terkait perda-perda yang harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati, Kepala Bagian Hukum Puguh Trihatmoko menyampaikan bahwa pihaknya sudah berulangkali mengingatkan Perangkat Daerah agar segera menindaklanjuti Perdanya dengan Perbup, namun hal ini kembali lagi kepada komitmen Perangkat Daerah pemrakarsa. “Tiap tahun kami bersurat kepada teman-teman Perangkat Daerah, agar segera menyusun Perbupnya, apalagi jika di Perdanya mengamanatkan, “papar Puguh.
Forum menyepakati untuk membahas lebih lebih lanjut permasalahan ini pada agenda rapat berikutnya. (Enes)