JDIH PURWOREJO | DPRD Kabupaten Purworejo akan menggelar rapat Pansus 60 pada Hari Kamis, 20 Juni 2024 pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Pansus 60. Rapat ini akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Purworejo nomor 4 tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Raperda ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk memperbarui dan meningkatkan efektivitas regulasi terkait perlindungan lingkungan hidup di wilayah kabupaten tersebut. Dalam pembahasan kali ini, Pansus 60 akan mengkaji secara mendalam setiap pasal dan substansi yang terdapat dalam Raperda tersebut.
Ketua Pansus 60 DPRD Kabupaten Purworejo, Bambang Sulistyo, menyatakan bahwa rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk mencapai kesepakatan bersama dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada perlindungan lingkungan hidup. "Kami berharap hasil dari rapat ini dapat memberikan kontribusi positif bagi upaya pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Purworejo," ujar Bambang.
Rapat Pansus 60 ini juga diharapkan mampu menjadi wadah dialog yang produktif antara legislator, eksekutif, dan berbagai pihak terkait lainnya guna menyuarakan berbagai aspirasi dan masukan untuk penyempurnaan Raperda tersebut. Selain itu, Pansus juga akan mengundang para ahli dan pakar lingkungan hidup untuk memberikan masukan yang mendalam dan berkelanjutan.