JDIH | Pansus 57 - Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Purworejo pada hari Rabu,03 April 2024 pukul 10.30 s.d. selesai melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal di Kabupaten Purworejo.
Dalam rapat ini membahas tentang hal tersebut dan merevisi isi perda tentang Penanaman Modal pasal demi pasal, apakah forum ada yang menambahi atau mengurangi kalimat yang kurang tepat menurut forum.
Satgas investasi harus bisa menarik, memfasilitasi, mempercepat,mengawal ke pengadilan apabila ada investasi yang mangkrak ujar Wiyono BS, SH selaku Perancang Peraturan Perundang Undangan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Purworejo
Diskusi dalam pembahasan tersebut menunjukkan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Purworejo berjalan dengan baik, di mana setiap kebijakan yang diusulkan harus melalui proses pembahasan yang mendalam dan berimbang antara pemerintah daerah dan wakil rakyat. Meski demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk merumuskan raperda yang dapat memberikan solusi terbaik bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Purworejo secara keseluruhan
Rapat hari ini belum final dan akan diadakan rapat selanjutnya dengan agenda Harmonisasi dan Fasilitasi ~ (sofie - maganger Universitas Muhammadiyah Purworejo )