JDIH News | Semarang, 29 April 2025 — Sengketa hukum terkait jabatan perangkat desa mencuat di Kabupaten Purworejo. Riri Erayanti, mantan Sekretaris Desa Tlogorejo, Kecamatan Butuh, menggugat Keputusan Kepala Desa Tlogorejo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Gugatan tersebut teregister di PTUN Semarang dengan Nomor: 2/G/2025/PTUN.SMG. Objek sengketa adalah Keputusan Kepala Desa Tlogorejo Nomor: 400.10.2.2/17/2024 tentang Pemberhentian Saudari Riri Erayanti Dari Jabatan Sekretaris Desa Tlogorejo Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo.
Dalam gugatannya, Riri Erayanti menyatakan bahwa keputusan pemberhentiannya tidak sesuai dengan prosedur hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merasa diberhentikan secara sepihak dan tanpa dasar yang kuat.
Sidang perkara ini sampai pada tahapan pemeriksaan keterangan saksi. Majelis hakim dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan dalam beberapa pekan ke depan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat Desa Tlogorejo dan sekitarnya, mengingat jabatan sekretaris desa memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi publik di tingkat desa