Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Purworejo

Friday, December 16 2022

Penyelesaian Gugatan Perdata

Penyelesaian Gugatan Perdata yang teregister di Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 15/Pdt.G/2020/PN. Pwr jo Perkara Upaya Banding Nomor 378/PDT/2021/PT SMG, tentang Wan Prestasi/ Ingkar Janji, Kuasa khusus Bupati Purworejo bersama Jaksa Pengacara Negara menghadap Kepaniteraan Pengadilan Purworejo yang diterima oleh Panitera Muda, untuk berkoordinasi terkait informasi status penyelesaian perkara tersebut.
Pada pokok permasalahan bahwa PT Inter Wheeller Dunia Yogyakarta hingga saat ini tidak bersepakat terhadap pengakhiran perjanjian kerjasama terutama perihal pengembalian tanah HPL No.1 kepada Pemkab Purworejo dalam keadaan kosong/ bersih dari bangunan. Sehingga mengambil Langkah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Purworejo.
Bahwa Terhadap Putusan Perkara No. 15/Pdt.G/PN.Pwr/2020, pada tanggal 16 Juni 2021, jo putusan Nomor Perkara Banding 378/PDT/2021/PT SMG Pihak Penggugat PT INTER WHEELLER DUNIA mengajukan upaya hukum Kasasi pada Mahkamah Agung Jakarta yang mana pengiriman berkas kasasi pada tanggakl 28 Desember 2021.
Pada tahapan upaya hukum kasasi ini Pengadilan Purworejo belum mendapatkan informasi proses pelaksanaan persidangan, untuk dapat memperoleh informasi tersebut Kuasa hukum disarankan untuk menyampaikan permohonan secara tertulis melalui Pengadilan Negeri Purworejo