Thursday, March 18 2021
Bagian Hukum Setda Kebupaten Purworejo melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Pusat dengan materi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang dan Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Mengenal Hukum dalam Praktek Bagi Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa),
Tujuan diadakan sosialisasi agar masyarakat mentaati terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Perundang-Undangan tersebut. Diharapkan para peserta sosialisasi dapat mensosialisasikan kembali pada lingkungan masing-masing, dengan harapan masyarakat secara luas dapat memahami ketentuan-ketentuan yang ada dalam Undang-Undang tersebut. Sosialisasi selama 8 hari mulai dari tanggal 15 Maret 2021 sampai dengan tanggal 25 Maret 2021 di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo.
Adapun narasumber pelaksanaan sosialisasi ini yaitu dari Anggota DPRD Kabupaten Purworejo Pengadilan Negeri Purworejo
Peserta Sosialisasi akan dilaksanakan sebanyak 8 kali kegiatan. Peserta sosialisasi perwakilan Pemerintahan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten Purworejo, sebagai berikut :