Tentang PERATURAN DAERAH NOMOR 2 PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Jenis
:
Peraturan Daerah
Entitas
:
Pemerintah Kabupaten
Singkatan Jenis
:
PERDA
Nomor
:
2
Tahun
:
2022
Judul
:
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Ditetapkan Tanggal
:
31 Mei 2022
Diundangkan Tanggal
:
31 Mei 2022
Bidang Hukum
:
Hukum Umum
Sumber
:
-
Subjek
:
Diakses
:
113 Kali
Diunduh
:
327 Kali
Pemrakarsa
:
-
Penandatangan
:
-
Hasil Uji Materi
:
-
T.E.U
:
-
Lokasi
:
Purworejo
Pengarang
:
-
Tempat Penerbit
:
Purworejo
Status
:
Berlaku
Keterangan Status
:
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pangkalan Parkir Kendaraan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purworejo Nomor 11 Tahun 1986 Seri B Nomor 1);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Perlengkapan Jalan Untuk Pengaturan Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2002 Nomor 8 Seri E Nomor 3);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Bermotor Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 3 Seri E Nomor 3);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 4 Seri E Nomor 4); dan 55
e. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 Nomor 11 Seri E Nomor 11), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubatan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2014 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 Nomor 4 Seri E Nomor 4); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
2 TAHUN 2022.pdf
* Klik tombol UNDUH untuk melakukan download atau lihat dokumen dibawah untuk
pratinjau file.
Silahkan nilai kami lebih lanjut melalui tautan berikut :